Polda Riau membongkar sawmill ilegal di Kampar, menetapkan satu tersangka, serta memburu pemilik usaha yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DAS (28) sebagai tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita ratusan batang kayu olahan beserta peralatan yang diduga digunakan untuk mengolah kayu hasil pembalakan liar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengolahan kayu yang diduga tidak memiliki dokumen legal.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," kata Kombes Ade dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).

Setelah pemeriksaan, polisi mengamankan seluruh pekerja yang berada di lokasi beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Menurut Ade, keberadaan sawmill ilegal menjadi mata rantai penting dalam praktik kejahatan kehutanan karena menjadi tempat pengolahan kayu sebelum dipasarkan.

"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” ucapnya.

Penyidik memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan. Polisi tidak hanya fokus pada tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau,” tuturnya.

Ade juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik pembalakan liar maupun kejahatan lingkungan lainnya agar dapat segera ditindak.

"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya,” ujar Ade.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network