KAMPAR, iNews.id - Seorang guru mengaji berinisial S (61) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar, Riau, atas dugaan pencabulan terhadap empat anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya mengenai dugaan perbuatan pelaku saat mengaji.
Empat anak yang diduga menjadi korban terdiri atas dua anak laki-laki berinisial W (10) dan A (8), serta dua anak perempuan berinisial RI (11) dan A (12). Salah satu orang tua korban berinisial E (36) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti. Setelah proses tersebut, polisi menangkap S di rumahnya pada Selasa (6/10/2026).
Kasus ini bermula pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, orang tua W pergi ke warung bersama anaknya. Dalam perjalanan, sang anak melontarkan pertanyaan yang membuat ayahnya curiga terhadap perilaku guru mengajinya.
Anak tersebut kemudian menceritakan bahwa dirinya dan temannya diduga mengalami tindakan tidak pantas. Mendengar pengakuan itu, ayah W berusaha mencari informasi lebih lanjut.
Dia kemudian menanyakan hal tersebut kepada T, orang tua teman mengaji anaknya. Dari percakapan itu, diketahui bahwa anak T juga pernah bercerita mengalami dugaan tindakan serupa dari guru mengaji tersebut.
Orang tua para korban selanjutnya mendatangi S untuk menanyakan dugaan perbuatannya. Namun, menurut keterangan polisi, S tidak mengakui tuduhan tersebut. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar agar diproses lebih lanjut.
"Setelah mengumpulkan keterangan dan barang bukti, tim Unit PPA Polres Kampar yang dipimpin Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri, dengan bantuan Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir Ipda Eka Putera, mendatangi rumah terduga pelaku dan menangkapnya," ujar AKP I Gede Yoga, Sabtu (10/10/2026).
Pelaku S kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait