Ombudsman memutuskan pemberhentian 176 perangkat desa di Kabupaten Gorontalo maladministrasi. (Foto/Dok)

“Diharapkan Pemda Gorontalo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya rekomendasi, sehingga proses perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” tegas Najih.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menyebutkan, Ombudsman RI sudah melakukan upaya resolusi monitoring sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman dan Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020, dengan melakukan koordinasi atas hasil pemeriksaan, mediasi, konsiliasi dan/atau fasilitasi, permintaan keterangan kepada Para Pihak dalam rangka penyusunan rekomendasi, yang mana persoalan yang dilaporkan belum terselesaikan secara tuntas dan komprehensif.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network