"Terkecuali apabila yang bersangkutan bersedia ditempatkan pada jabatan lain sebagai perangkat desa atau jabatan lainnya yang setara," jelasnya.
Kemudian, Ombudsman pun merekomendasikan Bupati Gorontalo untuk menyediakan dan memenuhi hak berupa uang penghargaan maupun sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap para perangkat yang telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, tidak bersedia dikembalikan sebagai perangkat desa atau alasan lainnya yang menjadikannya diberhentikan secara hormat.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menegaskan, tujuan Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Di mana dalam pasal 4 disebutkan antara lain untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera sera meningkatkan pelayanan negara di segala bidang agar warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik.
Najih menjelaskan, rekomendasi Ombudsman merupakan produk hukum wajib yang besifat final and binding yang mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.
Editor : Agus Warsudi
maladministrasi investigasi ombudsman ri ombudsman ombudsman ri ombudsman republik indonesia perangkat desa bupati gorontalo gorontalo pemkab gorontalo
Artikel Terkait