Ratna menjelaskan, perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah tentang Desa, Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perda Kabupaten Gorontalo tentang Perangkat Desa. Seharusnya, lanjut Ratna, pemberhentian perangkat desa menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
“Terlapor seharusnya tidak mengimplementasikan ketentuan evaluasi kinerja perangkat desa berdasarkan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021, kecuali telah terlebih diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo dan diubah untuk penyesuaian dengan peraturan di atasnya,” jelas Ratna.
Maka dari itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Bupati Gorontalo untuk meninjau ulang pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo yang didasarkan pada evaluasi kinerja perangkat desa dan SOTK Pemerintah Desa tahun 2021.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Bupati Gorontalo untuk melakukan pemulihan secara optimal terhadap para perangkat desa yang diberhentikan. Caranya adalah memerintahkan kepala desa untuk mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan perangkat desa semula.
Editor : Agus Warsudi
maladministrasi investigasi ombudsman ri ombudsman ombudsman ri ombudsman republik indonesia perangkat desa bupati gorontalo gorontalo pemkab gorontalo
Artikel Terkait