JAKARTA, iNews.id - Ombudsman memutuskan pemberhentian 176 perangkat desa di Kabupaten Gorontalo maladministrasi. Sebab ratusan perangkat desa ini diberhentikan berdasarkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Pemkab Gorontalo.
Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman Ratna Sari Dewi mengatakan, keputusan itu diambil setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan, analisis dan kesimpulan. Terlapor dalam hal ini Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo dinyatakan melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang.
“Pemkab Gorontalo telah melakukan evaluasi kinerja perangkat desa untuk tujuan pemberhentian perangkat desa. Padahal belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo, serta melakukan penyesuaian SOTK Pemerintah Daerah yang tidak kredibel dan tidak akuntabel dari pengaturan maupun pelaksanannya sehingga mengakibatkan kerugian berupa terlanggarnya hak-hak Pelapor atau perangkat desa lainnya di Kabupaten Gorontalo,” kata Ratna di Gedung Ombudsman RI, Selasa (27/9/2023).
Editor : Agus Warsudi
maladministrasi investigasi ombudsman ri ombudsman ombudsman ri ombudsman republik indonesia perangkat desa bupati gorontalo gorontalo pemkab gorontalo
Artikel Terkait