Ditpolairud Polda Jambi menangkap pembawa puluhan burung pelatuk di kawasan perairan Sungai Batanghari, Kota Jambi karena tidak disertai dokumen atau surat izin pengangkutan burung. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, pembawa burung pelatuk berinisial DP tidak dapat memberikan kepemilikan surat izin pengangkutan burung. Pembawa burung beserta puluhan burung tersebut kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk diamankan.

"Menurut keterangan dari DP burung pelatuk ini akan dikirim kembali ke Kabupaten Kerinci," ucapnya.

Setelah diamankan di Mako Ditpolairud, lanjut dia petugas menghadirkan pihak dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk dilimpahkan. 

Dia menuturkan, penelusuran BKSDA, ternyata burung tersebut bukan termasuk jenis hewan yang dilindungi. Selanjutnya, Ditpolairud Polda Jambi bersama BKSDA Jambi melepasliarkan puluhan burung jenis Pelatuk tersebut dikawasan wilayah Hutan Pemeliharaan Kota Jambi.

"Karena pemilik tidak memiliki surat izin berkaitan dengan pengangkutan burung, burung tersebut dilepasliarkan ke habitatnya," tuturnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network