Menurutnya, pembawa burung pelatuk berinisial DP tidak dapat memberikan kepemilikan surat izin pengangkutan burung. Pembawa burung beserta puluhan burung tersebut kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk diamankan.
"Menurut keterangan dari DP burung pelatuk ini akan dikirim kembali ke Kabupaten Kerinci," ucapnya.
Setelah diamankan di Mako Ditpolairud, lanjut dia petugas menghadirkan pihak dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi untuk dilimpahkan.
Dia menuturkan, penelusuran BKSDA, ternyata burung tersebut bukan termasuk jenis hewan yang dilindungi. Selanjutnya, Ditpolairud Polda Jambi bersama BKSDA Jambi melepasliarkan puluhan burung jenis Pelatuk tersebut dikawasan wilayah Hutan Pemeliharaan Kota Jambi.
"Karena pemilik tidak memiliki surat izin berkaitan dengan pengangkutan burung, burung tersebut dilepasliarkan ke habitatnya," tuturnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait