"Perkara telah dilimpahkan kepada tim Jaksa Kejati Sulawesi Tengah," tutur Didik.
Selain di Polda Sulteng, pengungkapan sindikat kejahatan tindak pidana kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 juga dilaksanakan di sejumlah daerah.
Akibat perbuatannya, tujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 46 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.(*)
Editor : Febrian Putra
kabupaten buol kecurangan penerimaan asn tes asn Kapolda Sulawesi Tengah polda sulawesi tengah penerimaan asn 2021 libatkan oknum pejabat
Artikel Terkait