BUOL, iNews.id – Jajaran Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkap kecurangan penerimaan calon aparatur sipil negara (AS) 2021. Tujuh orang menjadi tersangka, salah satu diantaranya adalah pejabat di Kabupaten Buol.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, satu tersangka adalah DRS MUH yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol.
"Ada tujuh orang tersangka, salah satunya Kepala BKPSDM Buol dan satu ASN sebagai pengawas dari Makassar yang ditugaskan di Kabupaten Buol," katanya, Senin (25/4/2022).
Dijelaskan, enam tersangka lainnya berinisial NK, RK, IFP, ZR, Z, dan satu orang perempuan berinisial LM. Para tersangka pun telah diamankan oleh polisi.
"Di sini ada lima tersangka, dua lainnya sudah diamankan di Polres Luwu, Sulawesi Selatan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ketujuh tersangka tersebut masing-masing mempunyai peran. Mulai dari yang menyediakan semua akomodasi dan transportasi di Kabupaten Buol selama kegiatan, mencari peserta yang akan dibantu dalam seleksi CASN Pemkab Buol dan sebagai tim IT.
"Kepala BPKSDM perannya membantu memberikan akses masuk ke dalam ruang ujian CAT CASN 2021, agar tersangka lainnya dapat leluasa melakukan penginstalan aplikasi remote akses pada komputer," terangnya.
"Sementara LM, yang bertugas sebagai pengawas pernah menerima uang sejumlah 35 Juta rupiah," tambahnya.
Harga yang ditawarkan para tersangka, kata Didik, ke calon ASN berkisar Rp100 juta sampai dengan Rp200 juta per orang.
"Belum sempat disetorkan, kasus ini sudah terbongkar," ujarnya.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana ilegal akses dalam pelaksanaan ujian seleksi CASN kabupaten Buol Tahun 2021.
"Perkara telah dilimpahkan kepada tim Jaksa Kejati Sulawesi Tengah," tutur Didik.
Selain di Polda Sulteng, pengungkapan sindikat kejahatan tindak pidana kecurangan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2021 juga dilaksanakan di sejumlah daerah.
Akibat perbuatannya, tujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 46 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.(*)
Editor : Febrian Putra
kabupaten buol kecurangan penerimaan asn tes asn Kapolda Sulawesi Tengah polda sulawesi tengah penerimaan asn 2021 libatkan oknum pejabat
Artikel Terkait