Usai diamankan, petugas melakukan penggeledahan di mobil tersebut. Tidak sia-sia, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu.
"Barang bukti sabu, kita dapatkan di depan tempat duduk DPO atas nama Rama Satria ini. Dia ssembunyikan di bawah kursi jok mobilnya," tukas Dover.
Tanpa mengelak lagi, saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti jenis sabu yang dibawanya miliknya.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke menerangkan, bahwa DPO BNNP Jambi atas nama Rama Satria ini datang ke Jambi untuk melihat keluarganya.
"Dia datang untuk menjenguk orang tuanya di Kota Jambi lantaran sudah sekitar setengah tahun kabur ke Aceh," katanya.
Diduga, pelaku mengendus kedatangan petugas sehingga berusaha kabur lagi.
"DPO ini rencananya mau melarikan diri lagi numpang dengan kawannya," tutur George.
Guna penyelidikan lebih lanjut, Rama Satria beserta barang bukti narkotika jenis sabu berikut empat orang lainnya diamankan di Polresta Jambi untuk pemeriksaan lagi.
"Usai pemeriksaan, kita kordinasi BNNP Jambi untuk penyerahan DPO Rama Satria," ucapnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2020, terjadi pembobolan ruangan sel rutan BNNP Jambi yang dilakukan oleh 9 orang tahanan BNNP Jambi untuk melarikan diri. Beruntung, tiga orang berhasil diringkus petugas saat itulah. Sedangkan, Rama beserta 6 orang lainnya berhasil kabur melarikan diri.
Kini petugas masih memburu 5 orang lainnya yang sudah ditetapkan DPO petugas. Kelimanya, yakni Rudi Suhardak, Deni, Ade Chandra, Nazaruddin dan Real. Mereka diketahui pemilik narkoba jenis sabu seberat 7 kg atau senil Rp7,5 miliar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait