DPO BNN ditangkap (Foto: Satresnarkoba Polresta Jambi)

JAMBI, iNews.id - Pelarian Rama Satria (32), daftar pencarian orang (DPO) Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi berakhir. Dia tangkap polisi akan berniat menjenguk orang tuanya di kampung halaman.

Tersangka sebelumnya kabur dari rumah tahanan (rutan) BNNP Jambi pada Agustus tahun lalu. Petugas juga menyita 2 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,70 gram dari tangan pelaku.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian mengatakan, terungkapnya kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Dalam informasi tersebut menyebutkan, Rama Satria berada di sekitar Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. 

Tidak ingin buruannya lepas, petugas langsung disebarkan mencari informasi keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan petugas, terpantau 1 unit mobil jenis Honda Brio melintas keluar dari lorong Jalan Batam, Lebak Bandung, Jelutung, Kota Jambi yang dicurigai ditumpangi oleh DPO.

Selanjutnya, petugas langsung berupaya membuntuti mobil tersebut. Saat melintas di kawasan Jalan Prof Moh Yamin, mobil yang dikendarai pelaku dihentikan petugas.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata benar ada DPO atas nama Rama Satria. Dia tidak sendiri, tapi bersama empat orang lainnya," ujarnya, Sabtu (20/3/2021).

Usai diamankan, petugas melakukan penggeledahan di mobil tersebut. Tidak sia-sia, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu.

"Barang bukti sabu, kita dapatkan di depan tempat duduk DPO atas nama Rama Satria ini. Dia ssembunyikan di bawah kursi jok mobilnya," tukas Dover.

Tanpa mengelak lagi, saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa barang bukti jenis sabu yang dibawanya miliknya. 

Terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP George Alexander Pakke menerangkan, bahwa DPO BNNP Jambi atas nama Rama Satria ini datang ke Jambi untuk melihat keluarganya.

"Dia datang untuk menjenguk orang tuanya di Kota Jambi lantaran  sudah sekitar setengah tahun kabur ke Aceh," katanya.

Diduga, pelaku mengendus kedatangan petugas sehingga berusaha kabur lagi.

"DPO ini rencananya mau melarikan diri lagi numpang dengan kawannya," tutur George.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Rama Satria beserta barang bukti narkotika jenis sabu berikut empat orang lainnya diamankan di Polresta Jambi untuk pemeriksaan lagi.

"Usai pemeriksaan, kita kordinasi BNNP Jambi untuk penyerahan DPO Rama Satria," ucapnya.

Sebelumnya, pada Agustus 2020, terjadi pembobolan ruangan sel rutan BNNP Jambi yang dilakukan oleh 9 orang tahanan BNNP Jambi untuk melarikan diri. Beruntung, tiga orang berhasil diringkus petugas saat itulah. Sedangkan, Rama beserta 6 orang lainnya berhasil kabur melarikan diri.

Kini petugas masih memburu 5 orang lainnya yang sudah ditetapkan DPO petugas. Kelimanya, yakni Rudi Suhardak, Deni, Ade Chandra, Nazaruddin dan Real. Mereka diketahui pemilik narkoba jenis sabu seberat 7 kg atau senil Rp7,5 miliar.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network