Ilustrasi penusukan. (Foto: ANTARA)

Pertama, bagian pinggang korban jadi sasarannya sebanyak satu kali, kemudian ke arah leher sebanyak dua kali. Tidak sampai di situ, punggung korban juga tak luput dari tikaman pelaku yang dilakukan sebanyak satu kali. 

Melihat korban bersimbah darah meregang nyawa, pelaku langsung kabur melarikan diri.

"Usai melampiaskan dendamnya, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah Muhlisin menuju ke rumahnya untuk kabur melarikan diri," tuturnya.

Polisi yang mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut, langsung menggelar olah TKP dan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan para saksi.

Beruntung, tim Keris, penyidik Satreskrim dan Polsek Maro Sebo Ulu mengetahui identitas pelaku. Rumah pelaku menjadi sasaran lokasi pengejaran.

"Saat kita amankan di rumahnya, pelaku telah bersiap untuk melarikan diri. Kita tangkap tanpa perlawanan," ucap Hasan.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, berupa satu bilah pisau, sebuah baju singlet dan celana pendek korban yang berlumuran darah. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku Agus Andani ditahan di sel tahanan Polres Batanghari.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHpidana, dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman pidana mati.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network