BATANGHARI, iNews.id - Aksi pria yang menusuk temannya di depan anak tergolong sadis. Pelaku yang mengetahui korban di dalam kamar rupanya sempat ikut tidur di sampingnya sambil membawa pisau.
Kapolres Batanghari AKBP M Hasan mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku Agus Andani (34) bersama-sama dengan korban Muhlisin, Daud dan Iwan mencuri buah kelapa sawit milik PT APL pada Rabu (11/5/2022) lalu. Selanjutnya, pelaku langsung pulang ke rumahnya.
Sedangkan hasil curian mereka dipercayakan kepada korban dan dua teman lainnya untuk dijual. Mendapatkan informasi hasil curian sawit laku dijual, pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan bagian miliknya. Namun, apa yang diinginkan tidak sesuai yang diharapkan.
"Saat itu, korban mengatakan uang hasil penjualan sawit sudah habis tidak ada lagi, korban beralasan habis dibelikan narkotika jenis sabu," ujar Hasan, Sabtu (14/5/2022).
Dengan memendam kecewa, pelaku pulang ke rumahnya di Desa Peninjauan, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi.
"Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati dengan korban,” ucap.
Sekitar satu jam sebelum kejadian, pelaku kembali ke rumah korban. Kedatangan kali sudah tidak lagi menagih uang hasil jualan buah sawit, namun untuk membunuh korban.
Pelaku membawa sebilah pisau yang disembunyikan di pinggangnya. Sesampainya di rumah korban, pelaku langsung menuju ke kamar korban.
Saat itu, pelaku mendapati korban sedang tertidur bersama anaknya. Berikutnya, pelaku ikut berbaring di samping korban. Sedangkan, pisau yang dibawanya berada digenggaman tangan kanannya.
Barulah berselang satu jam kemudian, korban dipastikan telah tertidur pulas, pelaku melampiaskan sakit hatinya tersebut. Ketika itu, pelaku bangun dan berdiri. Tanpa membuang waktu lagi, langsung menusukkan sebilah pisau yang dipegangnya tersebut.
Pertama, bagian pinggang korban jadi sasarannya sebanyak satu kali, kemudian ke arah leher sebanyak dua kali. Tidak sampai di situ, punggung korban juga tak luput dari tikaman pelaku yang dilakukan sebanyak satu kali.
Melihat korban bersimbah darah meregang nyawa, pelaku langsung kabur melarikan diri.
"Usai melampiaskan dendamnya, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah Muhlisin menuju ke rumahnya untuk kabur melarikan diri," tuturnya.
Polisi yang mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut, langsung menggelar olah TKP dan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan para saksi.
Beruntung, tim Keris, penyidik Satreskrim dan Polsek Maro Sebo Ulu mengetahui identitas pelaku. Rumah pelaku menjadi sasaran lokasi pengejaran.
"Saat kita amankan di rumahnya, pelaku telah bersiap untuk melarikan diri. Kita tangkap tanpa perlawanan," ucap Hasan.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, berupa satu bilah pisau, sebuah baju singlet dan celana pendek korban yang berlumuran darah. Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku Agus Andani ditahan di sel tahanan Polres Batanghari.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHpidana, dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman pidana mati.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait