Pelaku curanmor asal Sulsel saat diamankan usai kabur ke Sulawesi Tenggara. Dia tertangkap setelah motor yang dikendarainya mogok (Muh Rusli/MNC Portal)

Kata Husni, untuk sementara pelaku diketahui beraksi seorang diri bermodal duplikat kunci motor yang telah dimodifikasi. Pelaku mengaku dirinya telah menjual  kendaraan lainnya di luar empat unit yang berhasil diamankan polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat denganPasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network