Kata Husni, untuk sementara pelaku diketahui beraksi seorang diri bermodal duplikat kunci motor yang telah dimodifikasi. Pelaku mengaku dirinya telah menjual kendaraan lainnya di luar empat unit yang berhasil diamankan polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat denganPasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait