KOLAKA UTARA, iNews.id - Sat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang buruh bangunan. Pria bernama bernama Fardi alias Aco (19) itu diamankan lantaran mencuri kendaraan.
Pelaku tercatat sebagai warga Desa Sumalaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat unit motor yang dieksekusi dari empat daerah berbeda.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari laporan seorang pekerja proyek di Kecamatan Lasusua yang kehilangan kendaraan pada 11 September 2022.
Pengejaran pun dilakukan dan ditemukan jika motor tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.
"Motornya mogok di lambuya dan ditinggal pergi setelah mendapat curian baru menuju Kendari," kata Husni Abda, Rabu (2/11/2022).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait