KOLAKA UTARA, iNews.id - Sat Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang buruh bangunan. Pria bernama bernama Fardi alias Aco (19) itu diamankan lantaran mencuri kendaraan.
Pelaku tercatat sebagai warga Desa Sumalaya, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan empat unit motor yang dieksekusi dari empat daerah berbeda.
Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut bermula dari laporan seorang pekerja proyek di Kecamatan Lasusua yang kehilangan kendaraan pada 11 September 2022.
Pengejaran pun dilakukan dan ditemukan jika motor tersebut ditemukan di wilayah Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe.
"Motornya mogok di lambuya dan ditinggal pergi setelah mendapat curian baru menuju Kendari," kata Husni Abda, Rabu (2/11/2022).
Saat di Kendari, kata dia, pelaku Aco kembali membawa kabur motor warga. Motor itu digunakan melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Keberadaannya yang telah terdeteksi polisi langsung diringkus jajaran Polsek Sausu.
"Tim menjemput pelaku dan membawa pulang ke Kolut bersama barang bukti (bb),"ujarnya.
Dari hasil pengembangan sementara, polisi kembali mengamankan satu unit motor yang dicuri pelaku di wilayah Kabupaten Bulukumba. Sementara dua barang bukti kendaraan curian lainnya telah diserahkan ke Polres Kendari.
"Semua empat unit. Dua kendaraan di antaranya dicuri di Lasusua dan Bulukumba telah kami amankan di kantor menunggu pemiliknya datang mengambil," kata dia.
Kata Husni, untuk sementara pelaku diketahui beraksi seorang diri bermodal duplikat kunci motor yang telah dimodifikasi. Pelaku mengaku dirinya telah menjual kendaraan lainnya di luar empat unit yang berhasil diamankan polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat denganPasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait