Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto. (ANTARA/Humas Polda Sulteng)

Polisi menemukan dua gudang yang menyimpan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 133 jo Pasal 53 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 1 angka 15 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan/atau Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting yang dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network