Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto. (ANTARA/Humas Polda Sulteng)

PALU, iNews.id - Seorang manajer perusahaan di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) jadi tersangka kasus penimbunan minyak goreng. Penetapan dilakukan setelah Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan kasus itu.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, perkembangan terbaru penyidik Polda Sulteng telah meningkatkan ke tahap penyidikan.

Didik menambahkan, tersangka tersebut berinisial AR selaku Manager Operasional CV. AJ.

"Penyidik juga telah menetapkan AR selaku Manager Operasional CV. AJ sebagai tersangka dan telah diperiksa tanggal 17 Mei 2022 yang lalu," kata Didik, Senin (23/5/2022).

Hal ini sesuai surat perintah penyidikan Direskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona nomor SP.Sidik/50/III/2022/Ditreskrimsus tanggal 21 Maret 2022.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network