Seorang suami di Bengkulu Selatan menyayat leher istri karena kesal sering dimarahi pulang tak membawa uang. (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

Polisi telah menangkap pelaku usai mendapat laporan dari istrinya. Parang yang digunakan untuk menyayat leher istrinya juga ditemukan dan diperkuat dengan bukti visum.

Pelaku kasus suami aniaya istri ini terancam Pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network