Polisi telah menangkap pelaku usai mendapat laporan dari istrinya. Parang yang digunakan untuk menyayat leher istrinya juga ditemukan dan diperkuat dengan bukti visum.
Pelaku kasus suami aniaya istri ini terancam Pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait