BENGKULU, iNews.id - Seorang suami di Bengkulu Selatan tega menyayat leher istrinya. Dia mengaku kesal karena kerap dimarahi oleh istri kalau pulang tak membawa uang.
Pelaku adalah DP (35). Buruh serabutan di Kota Manna, Bengkulu Selatan ini menyayat leher istrinya usai bertengkar hebat.
"Pelaku sudah ditangkap, tapi motif masih kami dalami," kata Kanit PPA Polres Bengkulu Selatan Aipda Ezi Susiandi, Senin (1/1/2021).
Dia mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi karena pelaku sering dimarahi istri.
Pertengkaran keduanya memuncak hingga pelaku emosi dan mengambil parang kemudian menyayat leher istrinya. Akibatnya korban mengalami luka sobek dan mendapatkan 18 jahitan.
"Keterangan dari istrinya sebagai pelapor bahwa suaminya mengarahkan parang ke lehernya katanya mau disembelih. Setelah kita lihat memang ada luka robek di leher korban," ujarnya.
Polisi telah menangkap pelaku usai mendapat laporan dari istrinya. Parang yang digunakan untuk menyayat leher istrinya juga ditemukan dan diperkuat dengan bukti visum.
Pelaku kasus suami aniaya istri ini terancam Pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hingga 5 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait