Korban diajak menginap di pondok kebun oleh salah satu pelaku. Kedua pelaku lalu mengisap lem, lalu setelah mabuk, memaksa korban untuk berhubungan badan.
“Diduga tindak pencabulan ini terjadi karena pelaku dalam pengaruh lem yang diisap,” kata Iptu Welliwanto Malau.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang mencabuli anak di bawah umur itu diancam dengan Pasal 76 d junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumanmnya penjara paling sedikit lima tahun.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait