Petugas Polres Kepahiang yang mengamankan seorang remaja pelaku pencabulan mendapat perlawanan dari keluarga. (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

Korban diajak menginap di pondok kebun oleh salah satu pelaku. Kedua pelaku lalu mengisap lem, lalu setelah mabuk, memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Diduga tindak pencabulan ini terjadi karena pelaku dalam pengaruh lem yang diisap,” kata Iptu Welliwanto Malau. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang mencabuli anak di bawah umur itu diancam dengan Pasal 76 d junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumanmnya penjara paling sedikit lima tahun.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network