Polisi menetapkan oknum guru honorer di Sumba Barat sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap 13 anak sekolah dasar. (Foto: ist)

SUMBA BARAT, iNews.id - Sebanyak 13 murid sekolah dasar diduga menjadi korban kekerasan seksual oknum guru honorer di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi kini telah menetapkan terduga pelaku berinisial MM sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat menyelidiki dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah murid SD di Kecamatan Kota Waikabubak.

Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali mengatakan, perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Penanganan dilakukan dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap para korban.

“Kasus yang melibatkan anak merupakan perkara yang menjadi perhatian serius kami. Kami menyampaikan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga. Polres Sumba Barat berkomitmen menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum serta memastikan prosesnya berjalan secara profesional,” ujar AKBP Yohanis, Senin (7/9/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum menetapkan MM sebagai tersangka. Sebelumnya, MM telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, pemeriksaan visum et repertum telah dilakukan terhadap empat orang korban di RSUD Waikabubak.

Selain proses hukum, Polres Sumba Barat juga memperhatikan kondisi psikologis anak-anak yang diduga menjadi korban. Polisi melibatkan psikolog untuk melakukan pendampingan dan pemeriksaan psikologis terhadap korban. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari kelengkapan alat bukti dalam proses penyidikan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MM langsung menjalani penahanan sejak 31 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses penanganan perkara.

Polres Sumba Barat menyebut jumlah anak yang diduga menjadi korban saat ini mencapai 13 orang. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Untuk itu, kepolisian membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan korban tambahan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kemungkinan adanya korban lain agar tidak takut untuk melapor. Kami akan menerima setiap informasi dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak,” kata AKBP Yohanis.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi anak-anak yang menjadi korban demi menjaga kondisi psikologis dan masa depan mereka.

Kapolres meminta seluruh pihak memberikan dukungan kepada korban dan keluarga serta mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Anak-anak adalah pihak yang harus kita lindungi bersama. Jangan memberikan stigma atau menyalahkan korban. Mari kita berikan dukungan kepada mereka dan percayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network