Petugas Polres Kepahiang yang mengamankan seorang remaja pelaku pencabulan mendapat perlawanan dari keluarga. (Foto: iNews/Endro Dwirawan)

KEPAHIANG, iNews.id - Penangkapan salah seorang remaja pelaku tindak pencabulan di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berlangsung dramatis. Keluarga pelaku sempat menghalangi anggota kepolisian yang akan membawa pelaku.

Bahkan, ibu pelaku sempat histeris melihat anaknya ditangkap. Meski mendapat perlawanan, Tim Buser Polres Kepahiang tetap menggelandang remaja pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.  

Kasatreskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau mengatakan, kasus tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur ini melibatkan dua orang pelaku, yakni AO (16), pelajar, warga Durian Depun Kabupaten Kepahiang dan FL (18), rekan korban. 

Kasus tindak pencabulan ini dilaporkan oleh keluarga korban. Mereka tidak terima karena korban yang masih berusia 12 tahun dicabuli secara paksa oleh salah seorang pelaku, yakni A0. 

“Dari laporan keluarga korban, kasus tersebut terjadi pada 1 Februari 2020 lalu,” kata Kasatreskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau.


Korban diajak menginap di pondok kebun oleh salah satu pelaku. Kedua pelaku lalu mengisap lem, lalu setelah mabuk, memaksa korban untuk berhubungan badan.

“Diduga tindak pencabulan ini terjadi karena pelaku dalam pengaruh lem yang diisap,” kata Iptu Welliwanto Malau. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku yang mencabuli anak di bawah umur itu diancam dengan Pasal 76 d junto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumanmnya penjara paling sedikit lima tahun.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network