Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim mengatakan, tim penyidik menggeledah Kantor Wilayah ATR/BPN NTT berkaitan dengan penyelidikan kasus penjualan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo. Lahan seluas 30 hektare berlokasi di Kecamatan Komodo itu diduga dijual sejumlah pihak kepada pihak ketiga.
"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi dugaan penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp3 triliun," kata Abdul Hakim.
Sebelumnya penyidik Kejati NTT juga telah memeriksa sejumlah pegawai ATR/BPN NTT terkait proses pengalihan aset tanah itu dan meminta keterangan kepada sedikitnya 45 orang saksi. Penyidik juga menyita ratusan dokumen dam dua handphone milik bupati dan asisten III Setda Manggarai Barat sebagai barang bukti.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait