KUPANG, iNews.id - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggeledah Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil NTT, Senin (19/10/2020) pagi. Penggeledahan ini terkait dugaan penjualan aset negara berupa tanah milik pemerintah daerah seluas 30 hektare di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dari pantauan iNews, tim Kejaksaan mulai menggeledah kantor BPN NTT yang terletak di Jalan Frans Seda Nomor 70, Kota Kupang itu sekitar jam 09.30 WITA.
Sejumlah ruangan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam proses pengurusan dokumen tanah di Kantor Wilayah ATR/BPN NTT seperti ruangan kepala BPN NTT, ruangan Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral serta ruangan kabid Hubungan Hukum Pertanahan menjadi fokus penggeledahan.
Kejati NTT juga telah menggeledah sejumlah kantor untuk mengumpulkan dokumen dan sertifikat tanah terkait kasus penjualan tanah di Manggarai Barat seperti, kantor bupati, Kantor Camat Komodo, dan Kantor BPN Manggarai Barat.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait