KUPANG, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap peredaran 185.420 batang rokok yang diduga tidak dilengkapi legalitas perdagangan. Rokok ilegal tersebut ditemukan dalam operasi penyelidikan di Kabupaten Ende, Nagekeo, Ngada dan Manggarai Barat.
Operasi dilakukan Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda NTT berdasarkan laporan informasi dan surat perintah penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah kios serta toko yang diduga menjual rokok tanpa perizinan perdagangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku usaha mengaku memperoleh rokok tersebut dari seorang tenaga penjualan atau sales asal Kabupaten Manggarai Barat. Polisi kini menelusuri jalur distribusi dan pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya.
Kegiatan inspeksi mendadak dipimpin Iptu Muhammad Yuzakky bersama personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap produk yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan perizinan.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 9.271 bungkus atau setara 185.420 batang rokok yang diduga tidak memiliki legalitas perdagangan. Barang temuan terdiri atas rokok merek MANRY sebanyak 1.910 bungkus, HAS DJAYA sebanyak 3.861 bungkus, serta HUMER sebanyak 3.500 bungkus dalam dua jenis kemasan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen dan menciptakan perdagangan yang sehat.
"Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan," ujar Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan.
Selain penyelidikan, Polda NTT berkoordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk menentukan penanganan lanjutan sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi antarinstansi diperlukan untuk memastikan asal barang, jalur distribusi, serta bentuk pelanggaran yang diduga dilakukan dalam perdagangan rokok tersebut.
"Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan. Polisi juga mengimbau masyarakat lebih teliti ketika membeli rokok maupun produk lainnya. Konsumen diminta memastikan barang berasal dari jalur distribusi resmi dan memiliki legalitas.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait