Diketahui, pada tahun 2004 Pemkab Rejang Lebong melalui Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi memberikan izin kepada PT Agrotea Bukit Daun untuk mengelola aset milik pemerintah. Hal ini tertuang dalam perjanjian kerja sama keduanya dari 2004 hingga 2029 mendatang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait