Polda Bengkulu mengungkap dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan yang memproduksi dan menjual minyak goreng sawit merek V 5AWIT. (Foto: Polda Bengkulu).

JAKARTA, iNews.id - Polda Bengkulu melalui Subdit Indagsi Ditreskrimsus mengungkap dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan yang memproduksi dan menjual minyak goreng sawit merek V 5AWIT. Minyak tersebut diduga tidak sesuai dengan berat bersih atau isi yang tertera pada label kemasan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya Wardana mengatakan, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial JS, warga Belitang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan dan menjabat sebagai Direktur PT Cipta Permata Ibunda, produsen minyak goreng merek V 5AWIT dengan kemasan 800 ml dan 1000 ml.

“Kemasan 800 Mililiter didapat hasil rata-rata 706,5 ml dengan kesalahan rata-rata -93,5 ml. Goreng Sawit merek V 5AWIT kemasan 1000 Mililiter, didapat hasil rata-rata 884,5 ml dengan kesalahan rata-rata -115,5 ml. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Minyak Goreng Merek V 5AWIT Kemasan 800 Ml dan kemasan 1000 Ml tidak sesuai dengan label kemasan,” kata Kombes Pol Andy dikutip Selasa (4/11/2025).

Kasubdit Indagsi Polda Bengkulu Kompol Jery Antonius Nainggolan menjelaskan bahwa sejak Februari 2025, tersangka telah mendistribusikan minyak goreng dengan isi kurang dari takaran ke berbagai daerah, termasuk Bengkulu. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network