Pria berinisial JD (47) ditangkap oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu karena menjual MCB listrik tak sesuai SNI. (Foto: Polda Bengkulu).

BENGKULU, iNews.id – Pria berinisial JD (47) ditangkap oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu. JD ditangkap karena memperdagangkan Miniatur Circuit Breaker (MCB) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana mengatakan, JD memasok MCB dari Sumatera Selatan (Sumsel) ke sejumlah toko listrik di Bengkulu. Produk tersebut dijual dengan harga Rp9.500 untuk ukuran 2-16 ampere.

“Telah diamankan dan ditetapkan satu orang tersangka, dugaan memperdagangkan MCB listrik yang tidak SNI dan dari tersangka pula penyidik menyita ratusan MCB merek Masaki,” ujar Kombes Andy Pramudya Wardana dalam keterangannya dikutip Sabtu (27/9/2025).

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah, terutama untuk produk kelistrikan yang bisa membahayakan.

“Bagi masyarakat untuk waspada, terhadap barang palsu, jangan tergiur dengan harga murah, masyarakat harus lebih bijak dan teliti agar terhindar dari resiko yang membahayakan,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network