BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial SA (35) yang diduga membawa dua paket narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 2 kilogram. Penangkapan dilakukan personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu di kawasan Jalan Rinjani 10, Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu.
Pelaku SA ditangkap Senin (5/10/2026) pukul 01.00 WIB. Penindakan dilakukan setelah polisi menyelidiki dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Eka Candra membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi ganja saat melakukan pemeriksaan terhadap SA.
“Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 01.00 WIB,” kata Kompol Eka Candra, Selasa (6/10/2026).
Dua paket tersebut dikemas berlapis. Barang diduga ganja itu dibungkus plastik hitam, kemudian dililit selotip kuning dan kembali dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Polisi mengamankan kedua paket tersebut sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain ganja, petugas turut menyita satu unit handphone Oppo A6 warna merah muda.
Telepon genggam tersebut juga dibawa ke Polda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan. Polisi akan menelusuri aktivitas komunikasi yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.
SA diketahui merupakan warga Kelurahan Penurunan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Dia kemudian dibawa bersama seluruh barang bukti ke Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik kini mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal barang dan tujuan peredarannya. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
“Terhadap terduga pelaku dan barang bukti saat ini dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Eka Candra.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Ditresnarkoba Polda Bengkulu memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait