Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno. (Foto: MPI/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Mantan Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi diperiksa penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bengkulu. Pemeriksaan terkait sewa lahan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Rejang Lebong di kawasan Bukit Daun. 

Dari penyelidikan polisi, kerja sama yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong dengan PT Agrotea Bukit Daun pada tahun 2004 diduga melanggar aturan atas pemberian izin pengelolaan lahan seluas sekira 600 hektare (Ha) untuk dijadikan perkebunan teh.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, pemeriksaan bukan hanya kepada mantan Bupati Rejang Lebong. Namun sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ikut diperiksa penyidik secara maraton sejak penyelidikan tersebut dilakukan. 

Sudarno menjelaskan, saat ini kasusnya masih dalam pemeriksaan tingkat penyelidikan. 

"Iya betul dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan perizinan perkebunan teh pada masa beliau masih menjabat," kata Sudarno, saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022). 

Diketahui, pada tahun 2004 Pemkab Rejang Lebong melalui Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi memberikan izin kepada PT Agrotea Bukit Daun untuk mengelola aset milik pemerintah. Hal ini tertuang dalam perjanjian kerja sama keduanya dari 2004 hingga 2029 mendatang.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network