Di sisi lain, Hasrianti membantah telah mengabaikan tugas. Dia mengaku tidak pernah menerima surat keputusan maupun dokumen resmi mengenai mutasinya ke SMP Negeri 7 Baubau.
Menurut Hasrianti, dokumen mutasi hanya diperlihatkan oleh Kepala SMP Negeri 2 Baubau tanpa pernah diserahkan kepadanya. Karena merasa tidak menerima keputusan resmi, dia tetap menjalankan tugas mengajar di SMP Negeri 2 Baubau.
Hasrianti juga mengaku sempat diminta meninggalkan sekolah pada November 2019, tetapi memilih tetap bertugas. Selama ini, dia mengaku telah berupaya mencari penyelesaian dengan berkoordinasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKD, Inspektorat, sekretaris daerah, hingga beberapa kali menemui Wali Kota Baubau.
Meski telah menempuh berbagai upaya, Hasrianti menyebut belum memperoleh kepastian atas status maupun hak-haknya sebagai ASN. Guru bimbingan dan konseling yang mengabdi sejak 1 Maret 1993 itu berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait