Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, La Ode Darusalam. (Foto: iNews).

BAUBAU, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengklarifikasi pernyataan seorang guru aparatur sipil negara (ASN), Hasrianti yang mengaku tidak menerima gaji dan tunjangan selama enam tahun. Pembayaran gaji dihentikan karena Hasrianti dinilai tidak menjalankan tugas di sekolah hasil mutasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, La Ode Darusalam menjelaskan bahwa Hasrianti dimutasi dari SMP Negeri 2 Baubau ke SMP Negeri 7 Baubau berdasarkan kebijakan Wali Kota Baubau pada 14 Juni 2019. Mutasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang juga melibatkan 145 pegawai lainnya.

"Hasrianti ini merupakan guru SMP Negeri 2 yang dimutasi pada 14 Juni 2019 dia dimutasi ke SMP Negeri 7 berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Pemkot Baubau," ujar La Ode, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, Hasrianti masih menerima gaji sejak Juli 2019 hingga Maret 2020. Pembayaran kemudian dihentikan setelah SMP Negeri 7 Baubau melaporkan bahwa Hasrianti tidak pernah menjalankan tugas mengajar di sekolah tujuan mutasi.

Pemerintah Kota Baubau juga menyatakan telah beberapa kali memanggil Hasrianti agar melaksanakan tugas di SMP Negeri 7 Baubau. Namun, panggilan tersebut tidak pernah dipenuhi.

Terkait laporan Hasrianti ke Ombudsman, Pemkot Baubau menyebut telah memenuhi undangan klarifikasi. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan status kepegawaian Hasrianti.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network