BAUBAU, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengklarifikasi pernyataan seorang guru aparatur sipil negara (ASN), Hasrianti yang mengaku tidak menerima gaji dan tunjangan selama enam tahun. Pembayaran gaji dihentikan karena Hasrianti dinilai tidak menjalankan tugas di sekolah hasil mutasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, La Ode Darusalam menjelaskan bahwa Hasrianti dimutasi dari SMP Negeri 2 Baubau ke SMP Negeri 7 Baubau berdasarkan kebijakan Wali Kota Baubau pada 14 Juni 2019. Mutasi tersebut merupakan bagian dari kebijakan yang juga melibatkan 145 pegawai lainnya.
"Hasrianti ini merupakan guru SMP Negeri 2 yang dimutasi pada 14 Juni 2019 dia dimutasi ke SMP Negeri 7 berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Pemkot Baubau," ujar La Ode, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, Hasrianti masih menerima gaji sejak Juli 2019 hingga Maret 2020. Pembayaran kemudian dihentikan setelah SMP Negeri 7 Baubau melaporkan bahwa Hasrianti tidak pernah menjalankan tugas mengajar di sekolah tujuan mutasi.
Pemerintah Kota Baubau juga menyatakan telah beberapa kali memanggil Hasrianti agar melaksanakan tugas di SMP Negeri 7 Baubau. Namun, panggilan tersebut tidak pernah dipenuhi.
Terkait laporan Hasrianti ke Ombudsman, Pemkot Baubau menyebut telah memenuhi undangan klarifikasi. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan status kepegawaian Hasrianti.
Di sisi lain, Hasrianti membantah telah mengabaikan tugas. Dia mengaku tidak pernah menerima surat keputusan maupun dokumen resmi mengenai mutasinya ke SMP Negeri 7 Baubau.
Menurut Hasrianti, dokumen mutasi hanya diperlihatkan oleh Kepala SMP Negeri 2 Baubau tanpa pernah diserahkan kepadanya. Karena merasa tidak menerima keputusan resmi, dia tetap menjalankan tugas mengajar di SMP Negeri 2 Baubau.
Hasrianti juga mengaku sempat diminta meninggalkan sekolah pada November 2019, tetapi memilih tetap bertugas. Selama ini, dia mengaku telah berupaya mencari penyelesaian dengan berkoordinasi kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, BKD, Inspektorat, sekretaris daerah, hingga beberapa kali menemui Wali Kota Baubau.
Meski telah menempuh berbagai upaya, Hasrianti menyebut belum memperoleh kepastian atas status maupun hak-haknya sebagai ASN. Guru bimbingan dan konseling yang mengabdi sejak 1 Maret 1993 itu berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait