Majelis Hakim PN Andoolo menolak eksepsi guru honorer Supriyani yang didakwa menganiaya muridnya, Selasa (29/10/2024). (Foto: Febriyono Tamenk).

KONAWE SELATAN, iNews.id – Sidang kasus guru honorer Supriyani yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo memasuki babak baru, Selasa (29/10/2024). Majelis hakim yang diketuai oleh Stevie Rosano menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Supriyani.

Dalam sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Kuasa hukum Supriyani, Andre Dermawan berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir. 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network