Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang dakwaan kasus penganiayaan siswa di PN Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024). (Foto: iNews)

KONAWE SELATAN, iNews.idGuru honorer SDN 4 Baito, Supriyani menjalani sidang perdana kasus tuduhan penganiayaan siswa di Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024). Supriyani tiba di PN Andoolo didampingi kuasa hukumnya, Samsudin dan sejumlah guru yang memberikan dukungan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutrisna mengatakan, Supriyani diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak berinisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan menggunakan sapu ijuk pada April 2024 lalu. “Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dalam,” katanya.

Perbuatan terdakwa Supriyani, kata Ujang, melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.

Menanggapi dakwaan JPU tersebut, kuasa hukum Supriyani, Samsudin keberatan dan mengajukan eksepsi untuk sidang berikutnya. “Kami ajukan eksepsi yang Mulia, majelis hakim,” katanya.

Samsudin menegaskan, kliennya tidak bersalah dan dinilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang selama berjalan.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network