Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang dakwaan kasus penganiayaan siswa di PN Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024). (Foto: iNews)

Hal sama diungkapkan Supriyani. Dia membantah dakwaan JPU tersebut karena tidak ada pengaaniayaan seperti yang didakwakan. “Sangat sedih,” ucapnya. 

Sebelumnya, Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito sempat ditahan di Lapas Perempuan setelah dituduh menganiaya muridnya hingga mengalami luka di paha. Dia kemudian keluar dari penjara setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network