Majelis Hakim PN Andoolo menolak eksepsi guru honorer Supriyani yang didakwa menganiaya muridnya, Selasa (29/10/2024). (Foto: Febriyono Tamenk).

"Di permohonan kami tadi, kami minta majelis hakim agar menolak keberatan kami. Nah ini kan aneh, kita minta keberatan tapi kita minta ditolak, kenapa? Supaya persidangan ini dilanjutkan pada pokok perkara karena kalau eksepsi kami diterima itu tidak akan lanjutkan ke pokok perkara, kami ingin membuktikan Ibu Supriyani tidak bersalah," ujar Andre.

Pada tahap pembuktian mendatang, jaksa penuntut umum (JPU) berencana menghadirkan tiga saksi anak dan lima saksi dewasa. Mengingat adanya saksi anak, persidangan akan dilakukan secara tertutup untuk melindungi kepentingan terbaik anak.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network