dr Ratna Setia Asih, terdakwa kasus dugaan malapraktik atas meninggalnya pasien anak di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, divonis bebas, Selasa (21/7/2026). (Foto: iNews)

PANGKALPINANG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Bangka Belitung, menjatuhkan vonis bebas terhadap dr Ratna Setia Asih, terdakwa kasus dugaan malapraktik atas meninggalnya pasien anak di RSUD Depati Hamzah, Kota Pangkalpinang, Selasa (21/7/2026). 

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Dokter Spesialis Anak tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kehalangan atau pelanggaran prosedur medis sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar putusan bebas tersebut, tangis haru seketika pecah di ruang sidang. Dokter Ratna langsung melakukan sujud syukur di hadapan majelis hakim. Suasana emosional menyelimuti ruang sidang yang dipadati oleh pihak keluarga, rekan sejawat, hingga dukungan dari kalangan tenaga kesehatan.

Tindakan Medis Sesuai Prosedur

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim PN Pangkalpinang menilai tindakan medis yang dilakukan dr. Ratna terhadap pasien anak bernama Aldo (10) telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) profesi dokter maupun regulasi pelayanan di RSUD Depati Hamzah.

"Terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran prosedur kerja maupun aturan rumah sakit dalam penanganan pasien," tegas majelis hakim dalam persidangan di PN Pangkalpinang.

Kasus hukum yang menyeret dr. Ratna Setia Asih ini bermula dari laporan orang tua pasien pada Juni 2025 lalu. Pasien anak bernama Aldo (10) meninggal dunia usai mendapatkan penanganan medis intensif di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network