Atas insiden tersebut, pihak keluarga melaporkan dugaan kelalaian medis hingga perkara ini bergulir ke meja hijau. Dalam persidangan, JPU mendakwa dr. Ratna dengan tuduhan pelanggaran Pasal 440 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Namun, seluruh dakwaan tersebut gugur setelah majelis hakim menyatakan seluruh proses penanganan medis yang diberikan dr. Ratna telah memenuhi kaidah ilmu kedokteran dan standar keselamatan pasien.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait