Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 3 November 2025 bersama 10 orang lainnya. Ia menjadi tersangka dugaan pemerasan proyek Dinas PUPR dengan modus "jatah preman" bernilai Rp7 miliar.
Persidangannya bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan tuntutan jaksa 8,5 tahun penjara. Selain Wahid, KPK juga memproses mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan "tangan kanan" Wahid, Dani Nursalam.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait