Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis hukuman 2 tahun penjara terkait kasus korupsi di Dinas PUPR dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). (Foto: iNews)

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 3 November 2025 bersama 10 orang lainnya. Ia menjadi tersangka dugaan pemerasan proyek Dinas PUPR dengan modus "jatah preman" bernilai Rp7 miliar. 

Persidangannya bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan tuntutan jaksa 8,5 tahun penjara. Selain Wahid, KPK juga memproses mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan "tangan kanan" Wahid, Dani Nursalam.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network