Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid divonis hukuman 2 tahun penjara terkait kasus korupsi di Dinas PUPR dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). (Foto: iNews)

PEKANBARU, iNews.id - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid divonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru terkait kasus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Kamis (30/7/2026). 

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut politisi Partai PKB tersebut dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Delta Tamtama selaku ketua majelis hakim menyatakan, Abdul Wahid secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Delta Tamtama (30/7/2026).

Hakim meyakini Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga, Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain pidana penjara, hakim juga mengenakan pidana denda dan uang pengganti terhadap Abdul Wahid. Jika tidak dibayar, maka masa hukumannya akan ditambah.

"Terdakwa juga dikenakan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata hakim.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.450.000.000 terkait kasus pemerasan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. 

Nilai Rp1,45 miliar ini merupakan bagian dari dampak keputusan Wahid yang diduga memeras para Kepala UPT di Dinas PUPR Riau dengan patokan setoran sebesar 5 persen dari nilai anggaran.

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 3 November 2025 bersama 10 orang lainnya. Ia menjadi tersangka dugaan pemerasan proyek Dinas PUPR dengan modus "jatah preman" bernilai Rp7 miliar. 

Persidangannya bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan tuntutan jaksa 8,5 tahun penjara. Selain Wahid, KPK juga memproses mantan Kadis PUPR Riau Arief Setiawan dan "tangan kanan" Wahid, Dani Nursalam.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network