Gubernur Riau Abdul Wahid (baju putih) mengancam mencopot jabatan saat meminta jatah preman Rp7 miliar. (Foto: iNews.id/Arif)

PEKANBARU, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan penjara atau 8,5 tahun dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR Pemprov Riau.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid yang merupakan politisi PKB ini juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak. 

Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lainnya adalah Tenaga Ahli Dani M Nursalam dan mantan Kadis PUPR, M Arif Setiawan. 

Berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindakan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR ini, Abdul Wahid diduga menginstruksikan pengumpulan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan dalam pertemuan tertutup di rumah dinasnya. 

Para Kepala UPT diminta untuk mengumpulkan uang, namun mereka hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5% dari nilai anggaran.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network