Angka itu langsung ditolak karena dianggap terlalu kecil. Melalui kaki tangannya, Abdul Wahid diduga mematok tarif tetap sebesar 5% atau dengan total sekitar Rp7 miliar. Jika menolak, para pejabat dihadapkan pada dua risiko dokumen anggaran tidak akan ditandatangani atau menghadapi mutasi jabatan.
Kasus ini mencapai puncaknya pada 3 November 2025, saat itu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pekanbaru dan menangkap Abdul Wahid beserta sejumlah orang lainnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait