JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Kamis (6/11/2025). Tindakan ini dilakukan menyusul penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah dinas gubernur, tetapi juga di sejumlah tempat lain. Meski demikian, ia tidak merinci lokasi-lokasi tersebut.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
Budi belum mengungkapkan hasil dari kegiatan tersebut. Ia juga mengajak semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan agar berlangsung dengan lancar.
"Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait