Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ilustrasi/Istimewa).

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dua tersangka lainnya adalah M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Riau pada Senin (3/11/2025).

Ketiganya diduga melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network