Kejari Mamuju menahan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, Azwar Anshari Habsi, dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Mamuju, M. Sofyan. (Foto: Istimewa).

MAMUJU, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menahan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, Azwar Anshari Habsi, dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Mamuju, M. Sofyan, Rabu (29/7/2026). Keduanya ditahan usai menjalani proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik.

Azwar Anshari Habsi alias Ari dan M. Sofyan alias Andika merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja makan minum rumah jabatan serta jamuan tamu Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022.

Saat dibawa ke Kejari Mamuju, keduanya mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink). Azwar tampak memakai kaus berkerah putih, topi hitam dan rompi tahanan bernomor 06. 

Sementara M. Sofyan mengenakan kaus abu-abu, celana pendek hitam, serta rompi tahanan bernomor 02. Kedua tangannya sempat diborgol saat menjalani pemeriksaan berkas.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamuju, Fitri Zulfahmi mengatakan, perkara tersebut bermula dari pengelolaan anggaran belanja makan minum dan jamuan tamu di Sekretariat DPRD Mamuju pada Tahun Anggaran 2022.

Dalam penyidikan, kedua tersangka diduga membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang tidak sesuai prosedur serta melampirkan bukti transaksi yang tidak sah.

"Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat Nomor 356/43/III/2026/INSP tertanggal 30 Maret 2026, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 795.655.664," ujar Fitri dikutip dari iNews Mamuju, Rabu (29/7/2026).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network