Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka untuk memperlancar proses penyusunan surat dakwaan dan penuntutan. "Kedua tersangka ditahan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2026 hingga 17 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mamuju Kelas IIB," ucapnya.
Kejari Mamuju menyatakan berkas perkara beserta surat dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mamuju agar perkara dapat segera disidangkan.
"Kejaksaan Negeri Mamuju berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait