Polresta Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. (Foto: iNews Mamuju).

MAMUJU, iNews.id – Polresta Mamuju menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Salah satu tersangka merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi polisi di empat lokasi penambangan ilegal yang tersebar di Kecamatan Kalumpang dan Kecamatan Bonehau. Para pelaku ditangkap saat diduga sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan alat berat.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, keempat tersangka ditangkap dari empat tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

"Penetapan tersangka yang dapat kami sampaikan pada sore hari ini berkaitan dengan lokasi tambang emas ilegal. Dua lokasi berada di Kecamatan Kalumpang dan dua lainnya di Kecamatan Bonehau," ujar Ferdyan dikutip dari iNews Mamuju, Selasa (28/7/2026).

Di lokasi pertama di Kecamatan Kalumpang, polisi menetapkan AM, seorang karyawan swasta asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka. AM diduga bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.

Menurut Ferdyan, AM ditangkap saat alat berat yang digunakan untuk menambang masih beroperasi. "AM kami amankan saat tindakan hukum di lapangan. Ekskavatornya sedang beroperasi melakukan penggalian, jadi ini betul-betul tertangkap tangan," katanya.

Dari lokasi itu, polisi menyita satu unit ekskavator, alat penyaring emas atau sakan (panning), serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan aktivitas penambangan.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network