Sementara itu, di lokasi kedua yang juga berada di Kecamatan Kalumpang, polisi menetapkan GG alias GS sebagai tersangka. Yang bersangkutan diketahui merupakan ASN di lingkungan Pemprov Sulbar.
Penyidik menduga aktivitas penambangan di lokasi tersebut telah berlangsung selama beberapa bulan. Penambangan dilakukan menggunakan alat berat untuk menggali tanah dan memecah batu di kawasan yang dilarang untuk kegiatan pertambangan.
"Untuk TKP kedua ini masuk ke area yang memang dilarang untuk aktivitas penambangan. Tersangka GG alias GS merupakan pekerja yang dibayar sekaligus penanggung jawab lokasi. Yang bersangkutan adalah ASN di lingkungan Pemprov Sulbar," ucapnya.
Di Kecamatan Bonehau, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni D, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, serta A, seorang petani asal Kecamatan Tommo yang diduga berperan sebagai penyedia atau pemilik lahan tambang.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kegiatan penambangan mineral dan batu bara tanpa izin usaha pertambangan yang sah.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait